TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON DC - Tersangka kasus terorisme asal Indonesia yang dituduh menjadi dalang sejumlah serangan maut tak akan dipindahkan dari penjara Teluk Guantanamo, Kuba.
Sebuah badan pemerintah Amerika Serikat yang bertugas mengurangi jumlah tahanan di Guantanamo mengatakan, anggota militan asal Indonesia Riduan Isamuddin alias Hambali tak akan dipindahkan.
Washington menilai Hambali masih memberikan bahaya signifikan terhadap keamanan Amerika Serikat.
Keputusan Amerika Serikat ini nampaknya akan disambut baik sejumlah negara di Asia Tenggara di mana pengaruh Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) mulai menguat.
Hambali ditangkap 2003 dan dikirim ke Guantanamo tiga tahun berikutnya.
Ia diyakini merupakan agen top Al-Qaeda di Asia Tenggara sekaligus kepala operasional Jamaah Islamiyah.
Dia dituduh membantu bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.
Serta merencanakan serangan bom lain di Indonesia termasuk rencana meledakkan sebuah pesawat milik maskapai Amerika Serikat.
Hambali dihadapkan kepada dewan evaluasi periodik di Guantanamo Agustus lalu dalam upaya meminta pembebasan setelah 10 tahun ditahan tanpa dakwaan.
Namun, anggota dewan evaluasi dalam pernyataan resmi menyatakan menolak permohonan pembebasan Hambali karena pria itu memiliki sejarah panjang sebagai anggota kelompok militan.
Hambali juga memainkan peranan penting dalam sejumlah serangan dan perencanaan aksi terorisme.
Jumlah tahanan di Guantanamo yang dibentuk setelah tragedi 11 September 2001, kini menurun hingga tersisa 60 orang setelah pemerintahan Barack Obama berjanji akan menutup fasilitas tahanan itu sebelum lengser dari jabatannya.