TRIBUNNEWS.COM - Steven Spears (54) pria yang mengaku membunuh bekas kekasihnya menjalani eksekusi hukuman mati dengan suntikan maut di sebuah penjara di Georgia, AS.
Spears menjadi orang kedelapan yang menjalani hukuman mati di AS sepanjang tahun ini.
Tak seperti terpidana mati lainnya, Spears tak pernah mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Kepada psikiater penjara, Spears mengatakan, dia tak ingin mati tetapi juga tak mau menghabiskan hidupnya di dalam sel penjara yang sangat sempit.
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan Georgia mengatakan, eksekusi dilakukan di penjara terbesar negara bagian itu di dekat kota Jackson pada Rabu (16/11/2016) pukul 19.30 waktu setempat.
Spears dikabarkan menolak pembacaan doa terakhir, tak meninggalkan pernyataan terakhir, dan juga tak memberikan kata-kata terakhir di kamar eksekusi.
"Dia hanya meminta pizza daging ukuran besar sebagai makanan terakhirnya," ujar sang juru bicara.
Spears membunuh Sheri Holland, seorang ibu tunggal di kediamannya di Dahlonega, Georgia pada 2001.
Spears membunuh Sheri setelah perempuan itu memutuskan untuk mengakhiri hubugannya dengan pria tersebut.
Spears membuat banyak rencana untuk membunuh mantan kekasihnya itu, termasuk menembaknya atau menyengatnya dengan aliran listrik saat sedang mandi. Demikian dikabarkan Atlanta Journal-Constitution.
Setelah ditangkap, dalam pemeriksaan Spears mengakui semua perbuatannya dan mengatakan dia sudah memperingatkan Sheri bahwa dia akan membunuhnya jika berhubungan dengan pria lain.
Setelah divonis hukuman mati, Spears menolak untuk mengajukan banding. Bahkan, permohonan pengampunan di saat-saat terakhir dilakukuan kuasa hukum dan bekas istri ketiganya.
Georgia, tahun ini menjadi negara bagian yang paling banyak melakukan eksekusiĀ hukuman mati sejak hukuman terberat itu diberlakukan kembali pada 1976.
Sejak saat itu, 67 pria dan seorang perempuan sudah dieksekusi di negara bagian itu. Saat ini, terdapat 59 terpidana mati yang menanti eksekusi di Georgia. MIRROR
Ervan Hardoko/Kompas.com