Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jumat (6/1/2017) pekan lalu dua orang dinyatakan bersalah dan dihukum karena melakukan pelecehan sidang pengadilan di Kokura Kitakyushu Jepang.
Peristiwa ini pertama kali dalam sejarah hukum di Jepang sejak peraturan pelecehan sidang pengadilan diberlakukan.
"Keduanya bersalah karena dapat mengganggu dan mengguncang landasan atau dasar-dasar hukum yang ada di Jepang," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Fukuoka, Mikio Nakada dalam keputusannya.
"Ingat ya muka mu hai hakim, saya akan ingat baik-baik. Yoroshiku," kata seorang karyawan kantor, Kimikatsu Nakamura (41) bersama temannya, anggota mafia Jepang (yakuza) Toshimi Kusumoto (41) saat persidangan pimpinan yakuza dari kelompok Kudokai bulan Mei 2016 lalu.
Akibat ucapan di dalam ruang sidang tersebut, mereka dinyatakan bersalah Jumat (6/1/2017) lalu, diputus melakukan pelecehan terhadap persidangan umum.
Keduanya divonis penjara 3 tahun tetapi dengan masa percobaan yang berbeda.
Nakamura dengan masa percobaan 9 bulan dan temannya anggota yakuza dari Kudokai, Toshimi Kusumoto (41) diganjar hukuman percobaan satu tahun.
"Perbedaan lama hukuman percobaan tersebut karena Nakamura bukan anggota Yakuza, sedangkan Kusumoto tercatat sebagai anggota yakuza," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2017).
Akibat ucapan itu pula, banyak dewan juri dan hakim yang akhirnya mengundurkan diri tak mau menyidangkan tersangka pimpinan yakuza dari Kudokai di akhir tahun lalu, karena takut merasa dirinya dan keluarganya terancam.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.