News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Yakuza dan Seorang Warga Jepang Divonis Tiga Tahun karena Pelecehan Sidang Pengadilan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para hakim di pengadilan Fukuoka Jepang Jumat (6/1/2017).

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jumat (6/1/2017) pekan lalu dua orang dinyatakan bersalah dan dihukum karena melakukan pelecehan sidang pengadilan di Kokura Kitakyushu Jepang.

Peristiwa ini pertama kali dalam sejarah hukum di Jepang sejak peraturan pelecehan sidang pengadilan diberlakukan.

"Keduanya bersalah karena dapat mengganggu dan mengguncang landasan atau dasar-dasar hukum yang ada di Jepang," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Fukuoka, Mikio Nakada dalam keputusannya.

"Ingat ya muka mu hai hakim, saya akan ingat baik-baik. Yoroshiku," kata seorang karyawan kantor, Kimikatsu Nakamura (41) bersama temannya, anggota mafia Jepang (yakuza) Toshimi Kusumoto (41) saat persidangan pimpinan yakuza dari kelompok Kudokai bulan Mei 2016 lalu.

Akibat ucapan di dalam ruang sidang tersebut, mereka dinyatakan bersalah Jumat (6/1/2017) lalu, diputus melakukan pelecehan terhadap persidangan umum.

Keduanya divonis penjara 3 tahun tetapi dengan masa percobaan yang berbeda.

Nakamura dengan masa percobaan 9 bulan dan temannya anggota yakuza dari Kudokai, Toshimi Kusumoto (41) diganjar hukuman percobaan satu tahun.

"Perbedaan lama hukuman percobaan tersebut karena Nakamura bukan anggota Yakuza, sedangkan Kusumoto tercatat sebagai anggota yakuza," ungkap sumber Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2017).

Akibat ucapan itu pula, banyak dewan juri dan hakim yang akhirnya mengundurkan diri tak mau menyidangkan tersangka pimpinan yakuza dari Kudokai di akhir tahun lalu, karena takut merasa dirinya dan keluarganya terancam.

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini