TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) mengeluarkan perintah darurat, Sabtu (28/1/2017) malam, menangguhkan sementara perintah Presiden Donald Trump melarang imigran masuk ke AS.
Hakim distrik di New York, Ann Donnelly, mengeluarkan perintah darurat setelah pengacara untuk American Civil Liberties Union atau Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) mengajukan petisi pengadilan atas nama warga negara dari tujuh negara mayoritas Muslim yang dilarang masuk.
Baca: Dampak Kebijakan Trump, Belasan Pengungsi Ditahan di Bandara JFK, Warga AS Gelar Protes
Pasalnya setelah keputusan Trump itu diumumkan, aksi protes pecah di sejumlah bandara Amerika dan di luar gedung pengadilan Brooklyn dimana ketentuan itu diterbitkan.
Adapun tujuh negara yang dilarang warga negaranya masuk ke AS dengan visa yang sah adalah Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.
Pengacara ACLU Lee Gelernt mempertanyakan keputusan yang sangat tidak baik dikeluarkan Trump.
"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," ujar pengacara ACLU.
Karena jika perintah Trump berlaku, bagaimana dengan nasib warga AS yang lahir di luar negeri yang kini berpergian ke luar negeri dan mereka memegang surat ijin tinggal permanen "green Card" atau visa lain?
Namun, kata seorang pejabat dari Department of Homeland Security Sabtu malam bahwa tidak ada pemegang green card dari tujuh negara yang disebutkan dalam perintah Trump telah dicegah memasuki AS. (TIME/AFP).