TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang hakim di pengadilan Islamabad, memutuskan untuk melarang perayaan hari kasih sayang (valentine) di Ibu Kota Pakistan tersebut.
Keputusan yang diambil Senin (13/2/2017) itu didasari pertimbangan, valentine bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca: Aplikasi Perjodohan Ini Booming di AS Jelang Hari Valentine
Baca: Dinas Pendidikan Depok Larang Sekolah Rayakan Hari Valentine
Seorang pegawai di pengadilan Niaz Saleh, seperti dikutip Associated Press, mengatakan, hakim menjatuhkan putusan itu menyusul petisi yang mendesak pelarangan perayaan valentine di Islamabad.
Niaz mengatakan, perintah pengadilan itu telah dikirimkan ke pihak regulator media di Pakistan untuk memastikan pelarangan acara termasuk promosi di media cetak dan elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, jurubicara pemerintah yang membawahi media belum bisa dimintai komentarnya.
Selama ini kelompok Islam dan partai sayap kanan di Pakistan memandang perayaan hari kasih sayang yang jatuh setiap tanggal 14 Februari sebagai produk "vulgar" dunia barat.