TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikutip dari Kepolisian Sepang, Malaysia, pria yang ditangkap bernama Ri Jong Khol, kelahiran tahun 1970.
Pria Korea Utara ini menjadi orang ke-4 yang ditahan polisi Malaysia setelah menangkap dua perempuan dan satu pria.
Salah satu perempuan yang ditangkap bernama Siti Aisyah, warga negara Indonesia.
Siti Aisyah yang dituding melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memiliki paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Bermodal paspor itu, Siti Aisyah berangkat ke Malaysia dengan alasan untuk bekerja bersama sang suami, Gunawan Hasyim Alias Ajun.
Paspor Siti Aisyah telah terkonfirmasi benar dan telah dikeluarkan pihak imigrasi dengan prosedur yang benar dan valid.
Baca: Jusuf Kalla: Siti Aisyah hanya Korban Dugaan Penipuan
Baca: Ini Tanggapan Polri soal Misteri WNI Siti Aisyah
Ayah Siti Aisyah, Asria, tak bisa menutupi kesedihannya mendengar berita penangkapan putrinya yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
Keluarga Siti Aisyah yang tinggal di Kampung Rancasumur, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten, sebelumnya hanya mengetahui jika Siti Aisyah bekerja di Batam dan tak menyangka jika saat ini berada di Malaysia.
Baca: Dengar Anaknya Bunuh Kim Jong Nam, Ibu Siti Aisyah tak Bisa Tidur
Asria tak percaya jika anaknya terlibat dalam kasus ini dan meminta pemerintah membantu proses hukum yang dihadapi anaknya.
Pihak KBRI berusaha agar dapat bertemu dengan Siti Aisyah untuk segera diberikan pendampingan.
Kementerian Luar Negeri juga berkomunikasi dengan otoritas Malaysia yang masih mendalami kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Polisi Malaysia menyatakan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan Kim Jong Nam meski pemerintah Korea Utara keberatan.
Liputan visualnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
>