TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Korea Utara, Kamis (23/2/2017), mengecam Malaysia karena melakukan otopsi ilegal dan amoral terhadap jasad pria yang diyakini sebagai Kim Jong Nam.
Ini adalah pernyataan resmi pertama pemerintah Korea Utara, 10 hari setelah pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un itu.
"Malaysia wajib menyerahkan jasad pria itu kepada pemerintah DPRK (Korea Utara) tetapi Malaysia malah melakukan otopsi dan pemeriksaan forensik secara ilegal dan amoral," demikian Komite Kehakiman Korea Utara seperti dikuti kantor berita KCNA.
Korut menuding pemerintah Malaysia tidak mau melepas jenazah Kim Jong Nam dengan alasan yang sangat absurd yaitu membutuhkan sampel DNA dari keluarga mendiang.
"Hal ini membuktikan bahwa Malaysia akan mempolitisasi penyerahan jenazah yang jelas menyalahi hukum internasional dan moralitas demi mewujudkan tujuan jahatnya," lanjut Korut.
Pernyataan ini adalah yang pertama meski tetap belum menyebut identitas pria yang tewas itu.
Pyongyang juga mendesak digelarnya investigasi bersama dan siap mengirimkan para pakarnyaa.
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan yakin bahwa pria yang meninggal dunia di Malaysia itu adalah Kim Jong Nam dan investigasi Malaysia menunjukkan Pyongyang adalah dalang pembunuhan itu.
Sejauh ini penyidik menyebut lima warga Korea Utara diduga terlibat dalam pembunuhan itu dan masih mengejar tiga orang lainnya.
Salah satu orang yang dikejar kepolisian Malaysia termasuk sekretaris kedua kedutaan besar Korea Utara di Kuala Lumpur dan seorang staf maskapai Air Koryo.