Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang WNI yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah, akan segera menjalani persidangan perdana di Pengadilan Sepang, Malaysia pada Rabu (28/2/2017) besok.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir mengatakan bahingga saat ini pihaknya masih belum dapat mengetahui tuntutan yang akan diajukan.
"Dalam suratnya tidak ada tertera tuntutan yang akan diberikan pihak kepolisian. Kami masih belum tahu apa tuntutannya," kata dia di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017)
Kemenlu melalui KBRI Kuala Lumpur akan membantu Siti Aisyah selama persidangan berlangsung dan akan memastikan hak hukum yang harus didapatkan oleh wanita berusia 25 tahun tersebut.
Sementara tuntutan yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan di Malaysia, Armantha menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
"Kami menyerahkannya kepada mereka. Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.