Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan dua perempuan asing akan dibawa ke pengadilan Rabu (1/3/2017) untuk menghadapi tuntutan atas dakwaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam.
Media diperbolehkan mengikuti Proses peradilan di dalam pengadilan dengan jumlah terbatas, sedangkan ratusan lebih berkumpul di luar kompleks.
Ketika seorang pengacara tiba di kompleks pengadilan, ia dikerumuni wartawan lokal dan internasional yang berdiri di luar dan ingin mengetahui dia akan mendampingi siapa.
Kejaksaan Malaysia akan menuntut Siti Aisyah Doan Thi Huong (Warga Vietnam) akan dihadapkan di meja hijau atas kasus keterlibatan mereka sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan keduanya akan secara formal dituntut pada Rabu (1/3/2017) dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Saya bisa mengkonfirmasikan hal itu," katanya kepada Reuters dalam pesan teks.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia memastikan telah menyiapkan pendamping untuk Siti Aisyah, tersangka yang diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam.
Siti Aisyah akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 waktu Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.
"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, Siti akan mendapatkan hak-hak hukum dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.
"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah," ungkapnya. (BERNAMA)