Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah menunjuk Gooi Soon Seng dari firma hukum Gooi & Azura sebagai pengacara yang akan mendampingi Siti Aisyah.
Diketahui Siti Aisyah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Ia akan segera disidang di Pengadilan Sepang, Malaysia.
Gooi Soon Seng di kompleks pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017) mengatakan ia akan memimpin tim pengacara untuk Siti dan ditunjuk Kedutaan besar Indonesia.
Ia berasal dari firma hukum setempat dan bertindak atas nama KBRI di Kuala Lumpur.
Sebelum Siti tiba, pengacara Gooi Soon Seng sudah datang lebih dulu pada pukul 08.35 waktu setempat.
Dua tersangka perempuan asing yang akan menghadapi tuntutan hari ini, Rabu (1/3/2017) atas kasus kematian Kim Jong Nam tiba di kompleks pengadilan Sepang dengan pengawalan ketat aparat keamanan Malaysia.
Siti dan Huong tiba dalam konvoi pasukan polisi secara terpisah didampingi polisi lalu lintas dan mobil patroli polisi.
Tersangka yang pertama kali tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 09.34 waktu setempat.
Berselang enam menit kemudian konvoi kedua membawa tersangka lainnya.
Sebagian besar awak media yang sudah berkumpul sejak pukul 05.00 pagi tidak mampu melihat dua tersangka karena mereka langsung dibawa ke bagian belakang kompleks pengadilan.
Pengamanan ketat terlihat di sekitar kompleks pengadilan dengan kehadiran polisi.
Polisi lalu lintas juga mengontrol lalu lintas di jalan di depan kompleks pengadilan.
Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Mohamed Apandi Ali mengatakan dua perempuan asing akan dibawa ke pengadilan Rabu (1/3/2017) untuk menghadapi tuntutan atas dakwaan pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam.
Media diperbolehkan mengikuti Proses peradilan di dalam pengadilan dengan jumlah terbatas, sedangkan ratusan lebih berkumpul di luar kompleks.
Ketika seorang pengacara tiba di kompleks pengadilan, ia dikerumuni wartawan lokal dan internasional yang berdiri di luar dan ingin mengetahui dia akan mendampingi siapa.
Kejaksaan Malaysia akan menuntut Siti Aisyah Doan Thi Huong (Warga Vietnam) akan dihadapkan di meja hijau atas kasus keterlibatan mereka sebagai tersangka dalam pembunuhan Kim Jong Nam.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan keduanya akan secara formal dituntut pada Rabu (1/3/2017) dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Saya bisa mengkonfirmasikan hal itu," katanya kepada Reuters dalam pesan teks.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia memastikan telah menyiapkan pendamping untuk Siti Aisyah, tersangka yang diduga membunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam.
Siti Aisyah akan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 waktu Malaysia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir menjelaskan pihaknya sudah siap untuk melakukan pendampingan kepada Siti Aisyah.
Pihak KBRI Kuala Lumpur juga telah menunjuk pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap wanita berusia 25 tahun itu di persidangan.
"Sudah kami siapkan semuanya termasuk pengacara yang sudah disetujui oleh yang bersangkutan. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Sepang besok," ujar Armanatha di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, Siti akan mendapatkan hak-hak hukum dan juga mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan di Malaysia.
"Kami akan memastikan haknya terpenuhi. Sekarang tim sedang menyusun pembelaan yang sudah dibicarakan dengan Siti Aisyah," ungkapnya. (BERNAMA)