Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, SEPANG - Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) dan warga Vietnam Doan Thi Huong (29) telah didakwa melanggar Pasal 302 KUHP.
Kedua wanita tersebut didakwa membunuh Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Sepang menuntut hukuman mati terhadap para terdakwa jika mereka terbukti.
The Star melaporkan bahwa Siti Aisyah (25) pertama-tama dibawa ke persidangan, Rabu (1/3/2017).
Dalam dakwaan, ia dituduh, bersama dengan empat orang warga negara Korea Utara yang masih buron membunuh "Kim Chol" di ruang keberangkatan 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) di Sepang.
Baca: Gooi Soon Seng dari Firma Hukum Gooi & Azura Jadi Pengacara Siti Aisyah di Malaysia
"Kim Chol" adalah nama dalam pasport Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Siti Aisyah diduga melakukan kejahatan pada pukul 09.00 pagi waktu setempat, Senin (13/2/2017).
Tuduhan itu dibacakan kepadanya melalui seorang juru bahasa Indonesia.
Dia menganggukan kepalanya, sinyal bahwa dia mengerti tuduhan yang dituduhkan kepadanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad meminta pengadilan agar dalam waktu satu atau satu setengah bulan ke depan menaikkan peradilan kasus ini ke pengadilan tinggi Shah Alam.
Setelah Siti Aisyah dibawa keluar dari ruang sidang, Doan dibawa oleh hakim.
Dia didakwa, bersama dengan empat orang yang masih buron, dengan pelanggaran sama, pada waktu yang sama.
Sama seperti siti, dakwaan itu disampaikan dalam bahasa Vietnam.
Doan mengatakan dia mengerti tuduhan tersebut.
Muhammad Iskandar juga meminta untuk kedua kasus ini diadili di pengadilan tinggi Shah Alam.