TRIBUNNEWS.COM, SEPANG — Tiba dalam kondisi tenang dan khidmat, dua perempuan muda yang dituduh mengolesi gas saraf VX kepada Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, didakwa pasal pembunuhan di Pengadilan Sepang, Malaysia, Rabu (1/3/2017).
Warga Negara Indonesia (WNI), Siti Aisyah dan Doan Thi Huong (29) tiba di kompleks pengadilan Sepang di bawah pengawalan ketat pasukan khusus mengenakan topeng dan membawa senapan mesin.
Siti Aisyah maupun Doan Thi Huong berada di tengah-tengah pengawalan ketat pasukan khusus Polisi Malaysia, masuk ke kompleks Pengadilan.
Ramai berspekulasi serangan mematikan kepada Kim Jong Nam diatur oleh Korea Utara, namun Pyongyang menyangkal peran apa pun.
Mengenakan T-shirt merah dan jeans biru, Siti Aisyah mengangguk ketika penerjemahnya mengatakan kepadanya: "Anda yang dituduh membunuh seorang warga Korea Utara di ruang keberangkatan" dari Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Tersangka lainnya, Doan Thi Huong, mengenakan kaos kuning dan celana jins biru dan berkata, "Saya mengerti" berbahasa Inggris ketika tuduhan dibacakan.
Dia sempat memandang sebentar ke arah hadirin yang datang menyaksikan persidangan ketika ia dibawa keluar dan menundukkan kepalanya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhammad Iskandar Ahmad kepada pengadilan, dia meminta untuk kasus ini bisa dialihkan ke pengadilan yang lebih tinggi dan untuk kedua perempuan akan diadili bersama.
Mereka menghadapi hukuman mati jika dihukum.
Sama seperti kala dibawa masuk ke dalam kompleks Pengadilan, begitu pula saat dibawa ke luar, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong terlihat dipakaikan rompi antipeluru berwarna hitam dan diborgol. (BERNAMA)