Ini membuat Polisi Diraja Malaysia harus melepaskan RI Jong Chol, Jumat (3/3/2017).
Polisi Malaysia menyakini warga Korea Utara itu terlibat dalam kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Pyongyang, Kim Jong Un.
Namun, hingga kini Kepolisian Malaysia sulit menemukan bukti kuat keterlibatannya.
Karena berdasarkan keyakinan awal RI Jong Chol juga telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia terkait keterlibatannya bersama delapan rekannya asal Korea Utara.
Mereka dicurigai terlibat dalam pembunuhan dramatis Kim Jong Nam yang diracun dengan gas saraf yang dilarang PBB di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari.
Namun Jaksa Agung Malaysia, kemarin telah mengumumkan tidak ada cukup bukti untuk menjerat laki-lai berusia 47 tahun itu ke pengadilan.
Untuk itu Ri dibebaskan dan dideportasi ke Negaranya, Korea Utara.
Ketika ia dibawa keluar dari sebuah tahanan polisi di luar ibukota di bawah pengamanan ketat dan diserahkan ke pihak imigrasi.
Kepala Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan ia menyesal harus melepaskan Ri karena kurangnya bukti.
"Kami percaya bahwa Ri Jong Chol memainkan peranan dalam pembunuhan Kim Chol tapi sayangnya kita kekurangan bukti tentang keterlibatannya," katanya kepada AFP.
"Kami sangat frustrasi karena kurangnya bukti menjeratnya," ujarnya melalui pesan teks dari Arab Saudi dimana dia sedang menunaikan ibadah Umroh.
Namun, ia menyangkal tekanan politik atau diplomatik menjadi faktor penyebab proses pembebasan tersebut.
Dia tegaskan, keputusan berat untuk membebaskannya murni karena ada masalah dalam investigasi kepolisian.