Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Siti Aisyah saat ini sedang mengajukan keberatan kepada pengadilan Malaysia.
"Tim pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan dan meminta agar kasus itu diungkap secara benar dan profesional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Armanatha Nasir di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dijelaskannya, keberatan diajukan berdasar dibebaskannya dua warga Korea Utara yang sebelumnya ditahan otoritas Malaysia.
Menurut tim pengacara kedua orang Korea Utara tersebut merupakan tokoh penting dalam mengungkap kejadian tewasnya Kim Jong Nam yang sebenarnya.
"Kalau dua itu dilepas, pengacara bagaimana bisa menghadirkan saksi? Kita minta dibuka siapa di balik ini semua," kata dia.
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur tetap bersikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Meski pihak jaksa penuntut meminta waktu tambahan untuk menyusun berkas.
Diketahui bahwa Siti Aisyah dituduh menjadi seorang tersangka atas pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Atas perbuatannya, wanita berusia 25 tahun itu, dikenakan pasal 302 peraturan setempat mengenai pembunuhan berencana dan dikenakan ancaman hukuman mati pada persidangan pertama di Pengadilan Sepang, Malaysia.