Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sepuluh bulan setelah Kaisar Jepang Akihito (80) ingin menyerah takhta semasa ia masih hidup.
Kabinet Perdana Menteri Shinzo Abe menyetujui undang-undang khusus, Jumat (19/5/2017) yang akan memungkinkan Akihito turun takhta.
Kabinet Abe menandatangani RUU Khusus ini, Jumat (19/5/2017).
"RUU Khusus ini akan dikirim ke parlemen, dimana pembuat undang-undang diharapkan untuk menyetujui sebelum reses masa sidang bulan Juni," ujar kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga kepada wartawan.
Berdasakan UU Khusus tersebut, Kaisar Akihito pensiun dari takhta dan digantikan anak sulungnya, Putera Mahkota Naruhito.
Kaisar Akihito, sosok yang sangat populer di Jepang telah meminta turun takhta.
Sehingga ia bisa memberikan jalan bagi Pangeran Naruhito (57), sesuai waktu dan aturan.
Kaisar Akihito telah memerintah selama 28 tahun, sejak ayahnya meninggal pada 1989 saat masa perang Kaisar Hirohito.
Turunnya Akihito dari takhta merupakan abdikasi pertama oleh Kaisar Jepang dalam kurun 200 tahun terakhir.
Akihito akan menandai 30 tahun berada di takhta Kekaisaran Jepang saat berusia 85 tahun.
Namun saat Kaisar menginjak 83 tahun keinginan untuk pensiun dari takhta membuat masyarakat Jepang terkejut ketika keinginan itu muncul Juli 2016.
Dalam sebuah pidato televisi di Agustus tahun lalu, Akihito mengumumkan pengunduran diri dengan alasan usia dan masalah kesehatan.
Dia telah menjalani operasi jantung dan pengobatan untuk kanker prostat yang membuatnya khawatir dia tidak akan mampu memenuhi tugasnya Kekaisaran.
Di awal bulan Februari lalu, Naruhito telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih takhta dan berjanji untuk mengikuti jejak ayahnya.
"saya ingin berbagi rasa sakit dan kegembiraan bersama rakyat".
Terakhir kalinya seorang kaisar mengundurkan diri pada tahun 1817.
Hukum saat ini didasarkan pada ketentuan tahun 1947 dan melarang pengunduran diri seperti itu karena akan berpotensi mengganggu stabilitas politik. (NYTimes/Reuters/IBTimes)