News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Menteri Desa Kaget Ketua Saber Pungli di Kemendes Jadi Tersangka

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK melakukan jumpa pers kasus suap pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada auditor BPK, Sabtu (27/5/2017).

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rorchmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.

Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun peruntukan uang itu masih didalami.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laode menjelaskan, saat pemberian uang pelicin diberikan kode tertentu.

"Kode untuk sejumlah uang adalah 'perhatian', pemberian diduga terkait opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016," jelas Laode M Syarif.

Sebelumnya, operasi tangkap tangan dilakukan pada Jumat malam. KPK menangkap tujuh orang. Namun tiga orang dilepas dengan status saksi.

BPK
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara yang hadir dalam jumpa pers bersama KPK menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum di KPK.

Pimpinan KPK melansir pengungkapan kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Telransmigrasi (Kemendes PDTT), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). (Tribunnews.com/ Abdul Qodir)

BPK akan memberikan sanksi terhadap auditor dan pegawai eselon I yang ditetapkan sebagai tersangka suap.

"BPK mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawai BPK yang sedang diproses oleh KPK dalam peristiwa operasi tangkap tangan," ujar Moermahadi.

Moermahadi juga memastikan pihaknya akan menentukan langkah lanjutan terhadap dua auditornya itu yang kini berstatus tersangka.

Menurut Moermahadi, BPK memiliki sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik. Namun diakuinya, sistem tersebut tidak dapat mengawasi masing-masing pegawai BPK.

"BPK akan menjadikan sebagai suatu pembelajaran yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," imbuhnya. (tribunnews/sen/ter)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini