TRIBUNNEWS.COM, DOHA - Para pengguna medsos di Uni Emirat Arab (UEA) bisa dipenjara jika mengekspresikan simpati mereka kepada Qatar karena pengucilan oleh sejumlah negara Arab.
Hukuman penjara itu bisa mencapai 15 tahun dan denda 136.000 dollar atau setara Rp 1,8 miliar kepada para netizen yang melakukan pelanggaran.
Kejasaan Agung UEA menyampaikan hal tersebut dalam sebuah pernyataan sebagaimana wartakan situs berita jaringan televisi Al Jazeera, Rabu (7/6/2017).
Menurut surat kabar Gulf News dan televisi pan-Arab, Al-Arabiya, yang berbasis di Abu Dhabi, otoritas UEA telah melarang warganya untuk mempulikasikan ungkapan simpati kepada Qatar.
Para pelangar, menurut dua media UEA tersebut, akan diproses hukum dengan penjara selama-lamanya 15 tahun.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu ini, Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi mengatakan, mengungkapkan simpati kepadaQatar adalah kejahatan siber yang dapat dihukum.
"Tindakan keras dan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang menunjukkan simpati atau bias apapun terhadap Qatar, atau terhadap siapapun yang keberatan dengan posisi UEA, apakah melalui sarana media sosial, atau jenis tulisan apa pun, baik bentuk visual atau verbal, "kata Shamsi.
Jaksa Penuntut Umum Federal juga mengumumkan bahwa menurut UU Hukum Pidana Federal dan keputusan UU Federal tentang Pemberantasan Kejahatan Teknologi Informasi, siapapun yang mengancam kepentingan, persatuan nasional dan stabilitas UEA akan menghadapi hukuman penjara tiga sampai 15 tahun dan denda tidak kurang dari Rp 1,8 miliar.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengguna Medsos di UEA Bisa Dipenjara 15 Tahun jika Dukung Qatar