Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Negeri Nara Jepang Kamis lalu (22/6/2017) memutus 7 tahun penjara dan 3 juta yen denda kepada Yukio Nakao, 63, yang dianggap otak terhadap pembibitan 11.000 batang pohon ganja di Katsuragi perfektur Wakayama.
"Pembibitan tersebut tampaknya memang telah direncanakan dan sudah lama berjalan dilakukan empat orang termasuk Nakao sebagai otak pelaku kejahatan," papar sumber Tribunnews.com Sabtu ini (24/6/2017).
Hakim ketua Tetsuya Okuda juga menyatakan hal serupa, "Operasi ini jelas sekali sudah direncanakan dan berjalan secara sistimatik dengan skala yang cukup besra juga," paparnya yang memutuskan anggota lain yang juga anggota mafia Jepang (yakuza), Junichi Kimura, 54, anggota kelompok Azuma-gumi, yang bermarkas di Osaka, diputus 3 tahun penjara dan denda 500.000 yen.
Dua anggota geng yakuza lain juga dikenakan hukuman antara 3-5 tahun penjara serta denda sampai dengan 1 juta yen.
Pembibitan, lalu panen dan penjualan dilakukan oleh anggota yakuza tersebut.
Yukio Nakao, 63, sebagai otak operasi pembibitan ganja tersebut menjaga pencahayaan dan suhu udara di lokasi pembibitan sehi9ngga bisa berkembang biak dengan baik.
"Hal ini sangat terencana baik dan sangat bahaya sekali apabila masuk semua ke masyarakat nantinya," tekan hakim itu lagi.
Nakao menyewa sebuah pabrik yang sudaj tiodak terpakai lagi sejak April 2016 lalu melakukan investasi berbagai materi untuk menyiapkan pembibitan pohon ganja tersebut dengan nilai 40 juta yen.
Kimura dengan jabatan sebagai konsultan operasi, melakukan kunjungan ke pabrik pembibitan ganja itu setiap minggu sekitar dua atau tiga kali.
Keempat tersangka membesarkan 11.000 pohon ganja antara Juli-Oktober 2016.
Pada saat petugas kepolisian khusus bidang anti narkoba menggerebeg pabrik tersebut Oktober 2016 terhadap 4000 pohon ganja kering telah jadi dan siap dipasarkan dengan nilai 2 miliar yen apabila berhasil terjual.
Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in