Tribunnews/Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Pemerintah India mencabut paspor ulama Zakir Naik atas dugaan keterlibatan dalam kasus terorisme.
Pencabutan itu merespons permintaan dari Badan Investigasi Nasional India (NIA), setelah Zakir tak kunjung menggubris panggilan untuk diperiksa.
Akibatnya, Zakir Naik kini berstatus tanpa kewarganegaraan.
NIA sebelumnya memasukkan nama Zakir sebagai buronan di bawah Undang-undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum atas dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi teror.
Kotbah-kotbahnya dianggap "menyebarkan kebencian" di antara umat beragama, yang dikatakan telah mempengaruhi banyak teroris untuk melakukan serangan-serangan teror.
Namun, setelah surat peringatan untuk Zakir menyerahkan diri kepada otoritas India selambat-lambatnya 13 Juli diterbitkan oleh NIA, respons tak kunjung diberikan.
Menurut otoritas setempat, Zakir diketahui telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi, Malaysia, dan negara-negara lain termasuk Indonesia setelah meninggalkan India pada 2016 lalu.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Pencabutan paspor ini dinilai akan membatasi pergerakan Zakir Naik.
Sebelumnya, NIA bahkan sampai meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan peringatan tingkat tinggi (red notice) bagi Zakir.
Organisasi yang didirikannya, Islamic Research Foundation (IRF), telah dinyatakan sebagai organisasi yang tidak sah oleh Pemerintah India.
Sejak itu, organisasi tersebut serta stasiun televisi miliknya, Peace TV, sudah ditutup lantaran dianggap menyebarkan kebencian di antara umat beragama. (NDTV/Times of India)