TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Pemerintah India, Rabu (19/7/2017), memutuskan untuk mencabut paspor ulama Zakir Naik menyusul rekomendasi dari Badan Investigasi Nasional (NIA).
Sebelumnya, NIA sudah memasukkan nama Zakir Naik dalam pengawsan sesuai dengan Undang-undang Pencegahan Aktivitas Melaggar Hukum terkait kaitannya dengan sejumlah aksi teror.
Dengan pencabutan paspor yang dilakukan kantor regional di Mumbai ini maka Zakir Naik kini berstatus tak memiliki kewarganegaraan.
Sudah lama NIA menyelidiki aktivitas Zakir Naik yang diduga mendorong para pemuda untuk melakukan aksi teror.
Keputusan pencabutan paspor ini diambil pemeritah India setelah Zakir Naik tak menggubris panggilan pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan.
Selama ini, Zakir Naik dikabarkan bepergian ke beberapa tempat seperti Arab Saudi, Malaysia, Indonesia, dan beberapa negara lain sejak meninggalkan India tahun lalu.
Kini, dengan pencabutan paspor maka ruang gerak Zakir Naik akan semakin terbatas.
NIA juga dikabarkan meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan "red notice" terhadap Zakir Naik.
NIA sudah mengumpulkan bukti bahwa yayasan milik sang ulama, Yayasan Riset Islam (IRF) dan Peace TV digunakan untuk memicu kebencian antar-kelompok agama.
Pemerintah India juga sudah membubarkan yayasan ini dan melarang stasiun Peace TV untuk beroperasi.
Dalam penyelidikannya, NIA menemukan 37 properti milik Zakir Naik dan sejumlah perusahaan miliknya yang bernilai jutaan dolar.(Ervan Hardoko/The Times of India)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jokowi: Paspor Dicabut Pemerintah India, Zakir Naik Tak Punya Kewarganegaraan