TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun didakwa melakukan pemerkosaan, akibat berhubungan intim dengan bocah laki-laki berusia 14 tahun.
Mahasiswi East Carolina University itu dituntut setelah dilaporkan oleh ibu dari anak laki-laki itu.
Ibu tersebut curiga akan hubungan gelap yang terjalin antara anaknya dan mahasiwi itu.
Mahasiswi itu bernama Taylor Ashton Moseley.
Ia pertama kali bertemu sang bocah ketika bekerja di sebuah bar di Surf City, negara bagian Amerika yang sangat religius dan masih menjunjung tinggi nilai-nilai alkitab.
Ia juga mengaku dikenalkan oleh seorang teman, dilansir dari The Independent.
Menurut keterangan dari pihak Kepolisian, mereka membina hubungan sejak Mei.
Setelah ibu si anak melaporkan hubungannya, mahasiswi tersebut dikenai pasal perbuatan tidak senonoh dengan anak kecil, dan perkosaan menurut undang-undang setempat.
Tak hanya itu ia juga didakwa karena melakukan hubungan seks dengan anak dibawah umur.
Moseley saat ini ditahan di Penjara Pender County dan menunggu persidangan dengan uang jaminan sebesar $ 225.000 atau Rp 3,2 miliar.
kasus ini adalah kasus baru terbesar di AS yang merupakan pelanggaran karena berhubungan seks dengan bocah laki-laki di bawah umur.
Awal tahun ini di North Carolina, seorang guru berusia 25 tahun didakwa melakukan hubungan seksual illegal dengan tiga muridnya yang masih remaja.
North Carolina, merupakan sebuah negara konservatif dengan tradisi keagamaan yang kuat.
Di sana anak-anak berusia 16 tahun diizinkan untuk menikah dengan izin orang tua dan gadis berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah jika ketahuan hamil.
(TribunWow.com/ Ekarista Rahmawati P.)