News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kemenlu RI Tak Punya Wewenang Urus Johannes Marliem karena Bukan WNI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media Briefing di Ruang Palapa, Kemenlu, Senin (21/8/2017) bersama Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir (Berbaju merah tengah).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menyatakan Johannes Marliem adalah warga negara Amerika sejak tahun 2014.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus Johannes Marliem.

"Yang bersangkutan sudah meninggal dan kami (Kemenlu) ruang lingkup tugas dan tanggung jawab kepada WNI. Karena yang bersangkutan bukan WNI jadi kita tidak lebih sesuai dipublik, menyatakan Johannes Marliem adalah warga negara Amerika," ujar Arrmanatha, Senin (20/8/2017).

Termasuk kasus hukum yang diduga melibatkan Johannes Marliem di Indonesia.

"Sudah tidak ada kewenangan, karena dia bukan WNI," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menemukan dokumen tentang kewarganegaraan Johannes Marliem dari KBRI Washington DC.

Johannes Marliem adalah warga negara Amerika serikat.

Hasil investigasi dari kantor Coroner Los Angeles menetapkan Johannes Marliem meninggal akibat tembakan ke kepala karena bunuh diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini