TRIBUNNEWS.COM, CHINA - Pengadilan Beijing menjatuhi hukuman seumur hidup bagi Ding Ning.
Pria ini merupakan terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China.
Selain penjara seumur hidup, Ding yang juga Chairman Yucheng Group, juga dijatuhi denda senilai 100 juta yuan atau setara US$ 15 juta atas aksinya itu.
Seperti diberitakan Bloomberg, Selasa (12/9), Yucheng Group merupakan pengendali platform Ezubo.
Aksi Ding lewat Ezubo, telah memperdaya 900.000 korban dengan total kerugian US$ ,6 miliar atau setara Rp100,32 triliun (kurs US$1=Rp13.200).
Aksi dimulai kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor.
Baca: First Travel Mulai Bermasalah Diduga Karena Terapkan Skema Ponzi, Seperti Apa?
Namun hampir 95% proyek yang dijajakan Ding untuk dibiayai investor ternyata fiktif.
Otoritas China mulai melancarkan penyelidikan pada Desember 2015 setelah mencurigai aksi ponzi yang dilakukan Ding.
Otoritas kala itu juga telah mencium upaya pemindahan aset dan penghancuran barang bukti.
Kasus Ezubo belakangan lantas menjadi pemicu aksi regulator China memperketat aturan pembiayaan lewat internet.
Kasus Ezubo belakangan lantas menjadi pemicu aksi regulator China memperketat aturan pembiayaan lewat internet.
Salah satunya adalah pembatasan nominal transaksi peer to peer lending (P2P).
Selain itu, pelaku industri P2P juga dilarang menyimpan dana masyarakat serta menawarkan jasa wealth management.
Skema Ponzi
Belum lama ini biro perjalanan umroh First Travel secara finansial bermasalah.
Diduga karena menerapkan skema ponzi.
Dikutip dari BBC Indonesia, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji HIMPUH pernah menyebutkan skema pembayaran seperti yang dilakukan First Travel itu itu menggunakan skema ponzi, yang menawarkan jemaah untuk bayar lunas di muka dan akan berangkat setahun kemudian.
Ketua Himpunan Penyelenggaran Haji dan Umrah, atau HIMPUH Baluki Ahmad, menjelaskan perusahaan jasa travel haji dan umrah yang menerapkan skema ponzi, seperti 'gali lubang tutup lubang'.
"Uang yang dibayarkan seorang jemaah itu digunakan untuk memberangkat jemaah yang ada di (urutan) sebelumnya, maka akan menjadi tumpukan yang tidak bisa diberangkatkan, yang programnya sepuluh orang yang hanya diberangkat hanya lima, karena biayanya sudah digunakan untuk jemaah sebelumnya," jelas Baluki pada BBC Indonesia pada Mei lalu.
Skema ponzi itu hanya satu dari beberapa tawaran skema pembayaran yang merugikan calon Jemaah.
Sejak melakukan bisnis perjalanan umrah pada 2011 lalu First Travel dikenal dengan tawaran umrah dengan biaya rendah dalam setiap promosinya, dan pada 2016 mulai ada keluhan dari jemaah yang disampaikan pada Kementrian agama.
Terlambat?
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Penipu online ini raup dana Rp100,32 triliun”.