Laporan wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Akan disidang terkait kasus pembunuhan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, terdakwa asal Indonesia Siti Aisyah tetap mengaku dirinya tak bersalah.
Dua perempuan yang jadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam akan menjalani sidang, Senin (2/10/2017) mendatang.
Siti Aisyah dan seorang perempuan lain asal Vietnam, Doan Thi Huong, menjadi dua terdakwa yang dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu.
Baca: Ibu Guru Ini Ditangkap dan Akan Diberi Hukuman Maksimal Karena Berhubungan Intim Dengan Dua Siswa
Keduanya akan didampingi tim kuasa hukum yang telah mengatakan bahwa mereka akan tetap mempertahankan klaim tak bersalah.
"(Siti Aisyah dan Doan Thi Huong) akan tetap mengaku bahwa mereka tidak bersalah," demikian pernyataan dari kuasa hukum Huong, Hisyam Teh.
Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad menolak untuk memberikan komentar detail soal kasus tersebut.
Baca: 22 Orang Tewas Akibat Tragedi Desak-desakan di Stasiun Kereta India
Namun, Ahmad mengatakan sekitar 30-40 saksi, termasuk 10 saksi ahli, akan dipanggil untuk memberikan keterangannya.
Menurut Hisyam, di antara saksi-saksi ahli yang akan dipanggil termasuk ahli patologi dan ahli kimia.
Tidak disebutkan strategi apa yang akan dilakukan tim kuasa hukum untuk melakukan pembelaan.
Namun, Hisyam meyakini Huong sudah ditangani oleh orang-orang yang tepat.
"Huong ditemani oleh tim yang tepat dan kami sudah punya bukti-bukti untuk mendukung (upaya pembelaan kami)," jelas Hisyam.