TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, kembali menjalani sidang.
Perempuan asal Indonesia Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu diungkapkan saat awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).
Baca: Saksi Mata Penembakan Las Vegas Sebut Ribuan Pengunjung Konser Tiarap Saat Diberondong Tembakan
Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.
Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali untuk Aisyah.
Wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.
Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Juru bahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah.
Baca: Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan Brutal Di Las Vegas
Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru dan berbicara dalam bahasa Vietnam.
Penerjemahnya juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Huong memohon untuk dinyatakan tidak bersalah.
Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.
Baca: Ini Pelaku Penembakan Brutal di Konser Musik Las Vegas, Korban Tewas 50 Orang, Ratusan Terluka
Keduanya dituduh menggosok zat saraf beracun VX di wajah korban.
Namun, kedua perempuan itu langsung membantah.
Mereka mengaku ditipu, karena yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Di Muka Sidang Kasus Kim Jong Nam, Siti Aisyah Mengaku Tak Bersalah