News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Divonis 6 Bulan Penjara Gara-gara Poligami Tanpa Izin Istri

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kenali pasangan sebelum menikah, buat juga perjanjian pranikah untuk mengantisipasi perselingkuhan hingga poligami.

TRIBUNNEWS.COM, LAHORE - Seorang pria divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan di Lahore, Pakistan, karena melakukan pernikahan kedua tanpa restu istri pertama Rabu (1/1/2017).

Shahzad Saqib, nama pria tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.433 poundsterling Inggris atau Rp 25,7 juta.

Diwartakan BBC, Ayesha Bibi, istri pertama Saqib, melayangkan gugatan ke pengadilan setelah Saqib menikah lagi.

Dalam materi gugatannya, Bibi berkata suaminya tidak mengantongi persetujuan tertulis darinya kala memutuskan berpoligami.

Baca: Temui Fadli Zon, Buni Yani Curhat Riset dan Menulis Buku Terganggu Setelah Kasus Video Ahok

Hal itu, kata Bibi, dianggap melanggar hukum keluarga di Pakistan.

Di pengadilan, Saqib merasa berhak menikah lagi karena Syariat Islam membolehkan memiliki empat istri.

Namun, pengadilan menolak argumen Saqib, dan menjatuhkan hukuman.

Vonis itu menuai pujian dari aktivis pembela hak-hak perempuan.

Romana Bashir, ketua sebuah LSM Pakistan berkata, vonis ini akan memberikan keberanian kepada setiap perempuan untuk mengadukan kasus yang sama.

Baca: Ini 5 Fakta Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Motif Sampai Ancaman Hukuman

"Hal ini bakal meningkatkan kekuatan perempuan di mata hukum Pakistan," ucap Bashir kepada reuters.com.

Saqib sendiri tengah mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut.

Di Pakistan, pria yang ingin berpoligami biasanya harus mendapat persetujuan tertulis dari istri sebelumnya, dan itu berlangsung bertahun-tahun kemudian. (Ardi Priyatno Utomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lakukan Poligami Tanpa Izin Istri, Pria di Pakistan Dipenjara 6 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini