TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi bakal membekukan rekening milik para tersangka yang tengah ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi.
Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui surat keputusan komite anti-korupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, telah memerintahkan penahanan terhadap 49 orang.
"Tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut," demikian tulis pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dilansir Al Arabiya, Senin (6/11/2017).
Baca: Lulung: Seluruh Warga yang Enggak Ngerti soal Tanah Abang Jangan Protes
Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.
Di antara para pangeran yang ditahan, salah satunya adalah pangeran Alwaleed bin Talal, yang dikenal sebagai seorang miliuner dan pemilik perusahaan investasi raksasa Kingdom Holding.
Sedangkan untuk nama-nama tersangka lainnya masih belum diungkap oleh otoritas setempat.
Baca: Kuasa Hukum: SPDP Setya Novanto, Hoax
Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi mengatakan, sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi nantinya akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Arab Saudi. (AGNI VIDYA PERDANA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerintah Arab Saudi Bekukan Rekening Tersangka Kasus Korupsi