TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 64 tahun di Australia ditangkap polisi karena telah bersetubuh dengan dua putri kandung selama 20 tahun.
Ya, kisah pria yang berasal dari negara bagian Australia Barat itu mengejutkan banyak orang setelah terungkap di persidangan.
Melansir dari Daily Mail, Hakim Pengadilan John Staude mengatakan pelaku berhubungan badan sejak umur si putri 12 tahun.
"Pemerkosaan ini berlangsung hampir setiap hari, secara bergantian," katanya.
Peristiwa itu terus berlanjut hingga dewasa. Bahkan, Putrinya sampai menganggap hubungan dengan ayahnya masih normal.
Dalam persidangan terungkap kalau peristiwa ini berawal saat si ayah yang namanya tak disebutkan itu bercerai dari sang istri.
Ia kemudian tinggal dengan dua putrinya. Semenjak itulah aib itu terjadi.
Pria ini kemudian dijatuhi hukuman selama 16 tahun akibat perbuatannya.
"ini adalah kejahatan seksual yang mengejutkan," ungkap John Staude.
Yang mengejutkan, si putri ternyata beranggapan hal tersebut sebagai biasa.
Dia bahkan punya alasan khusus mengapa tidak melaporkan ini ke polisi?
"Saya cuma ingin membuat dia(ayahnya)senang," kata putri sulungnya saat memberikan kesaksian Rabu (06/12/2017). (MGSurya - Atok)