TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menadatangani perjanjian kerjasama dengan Justice Without Border (JWB) untuk meningkatkan perlindungan WNI di Luar Negeri.
Sesuai keterangan pers Kementerian Luar Negeri, Rabu (20/12/2017), penandatanganan yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB), Douglas MacLean.
Perjanjian kerjasama tersebut meliputi antara lain penyediaan pengacara pro bono (tidak berbayar) untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.
Kerjasama juga meliputi upaya penguatan kapasitas staf di Perwakilan Indonesia oleh para pengacara setempat mengenai cara-cara memperjuangkan hak-hak TKI yang memiliki masalah dengan majikan.
Baca: Dikabarkan Tewas, Kemenlu Kesulitan Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim
Kerjasama dengan Justice Withour Border ini diharapkan penanganan kasus-kasus ketenagakerjaan dapat dilakukan bersama dengan pengacara-pengacara pro bono.
Sementara penanganan kasus-kasus pidana berat dapat dilakukan oleh pengacara yang direkrut oleh Perwakilan RI.
“Ini adalah bagian dari strategi Kemlu untuk menjadikan upaya perlindungan WNI cost-effective dan lebih fokus. Bagi JWB sendiri ini adalah kerjasama pertama yang mereka tandatangani dengan Pemerintah," ujar Dirjen Andri Hadi.
Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 150 ribu TKI bekerja di Hong Kong dan sekitar 70 ribu lainnya bekerja di Singapura. Sepanjang tahun 2017, terdapat 135 kasus TKI di Hongkong dan 1.540 Kasus TKI di Singapura.