TRIBUNNEWS.COM, AS - Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri, dilansir Dailymail.co.uk.
Selain itu, sang ibu yang bernama Patricia Ann Spann (45) juga diwajibkan membayar denda sebesar 1.500 dolar Amerika atau sekitar 21 juta rupiah dan kompensasi kepada korban sebesar 300 dolar Amerika atau sekitar 4 juta rupiah.
Pengadilan juga mendakwa Patricia sebagai pelaku pelecehan seksual.
Mantan pasangan yang juga putri kandungnya sendiri, Misty (26), juga diberi hukuman percobaan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Misty mengaku menjalin hubungan terlarang dengan ibu kandungnya sendiri sejak 2014 lalu.
Kemudian mereka menikah pada 25 Maret 2016, setelah sang ibu meyakinkan bahwa hubungan yang dilakukan keduanya adalah legal.
Baca: Jangan Ditiru! Viral Anak Kecil Tonton Video Porno di Samping Ibunya
Mirisnya, sebelum menikahi putri kandungnya sendiri, ia pernah menikahi putra kandungnya yang bernama Jody Jr.
Patricia menikahi Jody ketika putranya tersebut baru berusia 18 tahun pada 2008 lalu.
Sama halnya seperti Misty, Jody akhirnya mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan karena menganggap hubungan antara ibu dan anak ini tidak dibenarkan oleh hukum.
Putra ketiga Patricia, Cody, juga mengaku bahwa ia pernah ditawari untuk menikah dengan ibu kandungnya sendiri.
Beruntung bagi Cody, ia menolak mentah-mentah tawaran gila dari ibunya tersebut.
Patricia sendiri nekat menikahi anak-anak kandungnya karena merasa ia tak mempunyai hak asuh terhadap ketiga anaknya.
Setelah Patricia bercerai dengan suami pertamanya, James pada 1996, hak asuh ketiga anaknya memang jatuh ke tangan neneknya, Barbara Spann.
Pernikahan ini bisa terjadi dan tanpa sengaja dilegalkan karena nama Barbara-lah yang ada dalam akta kelahiran tiga anak tersebut.
Pihak berwenang akhirnya mengetahui pernikahan ilegal ini setelah Misty mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan, dan menuduh ibunya telah membohonginya. (TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas)