TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.
Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.
Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.
Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.
Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.