News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aniaya TKW Asal Indonesia, Wanita Malaysia Bergelar Bangsawan Malah Terlepas Hukuman Penjara

Editor: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita Malaysia yang menganiaya TKW Indonesia

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang mempunyai gelar bangsawan 'Datin' diberii surat jaminan berkelakuan baik selama 5 tahun dalam pengadilan setelah mendapat tuduhan penganiayaan ke TKW Indonesia.

Wanita bernama Datin Rozita Mohamad Ali (44) telah mengaku bahwa dirinya bersalah pada persidangan.

Hal itulah yang membuat Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memutuskan untuk memberikan surat jaminan berkelakuan baik.

Namun, Rozita dikenai uang denda sebesar RM 20.000 atau senilai Rp 70 juta.

Padahal di persidangan sebelumnya, Rozita mendapat dakwaan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini