TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Melbourne dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah secara brutal membunuh dan memutilasi istrinya di depan tiga anak-anaknya yang masih belia.
Diberitakan di AustraliaPlus, polisi yakin bahwa pria berusia 36 tahun asal Broadmeadows, Australia ini tega membunuh istrinya karena sang istri tidak ingin suaminya bergabung dengan kelompok Islamic State (IS) di Suriah.
Di bulan Juli 2016, tiga anak mereka memberitahu polisi bahwa mereka melihat ayah mereka 'mencincang' ibu mereka yang berusia 27 tahun, dengan pisau di ruang keluarga rumah.
Salah satu dari anak-anak tersebut mengatakan kepada polisi bahwa 'jasad ibunya tidak berbentuk lagi selain hanya genangan darah.'