TRIBUNNEWS.COM - Pemberkatan pernikahan Pangeran Harry dan Meghan Markle digelar Sabtu (19/5/2018) pada pukul 12.00 siang waktu setempat, di Kapel St George, Kastil Windsor, sekitar 40km di arah barat London.
Sebelum resmi memutuskan menikah, Ratu Elizabeth terlebih dahulu memberikan persetujuan pernikahan yang diberikan dalam bentuk sebuah surat khusus.
Surat ini berisi izin kepada pasangan yang saling mencintai untuk melangsungkan pernikahan.
Hal ini pun berlaku bagi pernikahan Pangeran William dan Kate Middleton, 2011 silam.
Namun, ada perbedaan yang mencolok dari penyebutan calon mempelai wanita dalam surat yang dituliskan oleh Ratu.
Ini pun menimbulkan pertanyaan tersendiri, dan berbagai asumsi bagaimana Ratu memperlakukan kedua bakal putri kerajaan Inggris tersebut secara berbeda.