Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia,atau Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) memanggil Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak ke markas besar MACC di Putrajaya pada Selasa (22/5/2018).
Jika Najib tidak hadir, ia melanggar Undang-Undang tentang Anti Korupsi Malaysia.
Baca: Dua Makam Bergaya Eropa dan Tionghoa di Masjid Jami Tambora Sering Didatangi Peziarah
Wakil Komisaris utama MACC, Azam Baki mengatakan Najib dipanggil untuk dimintai keterangan di markas besar komisi pada pukul 10.00 pada hari Selasa besok.
Najib akan diminta keterangan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan mantan PM dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Jika ia tak datang untuk memberikan keterangan, ia dapat dikenakan sanksi hukum di bawah UU MACC tahun 2009," katanya kepada Bernama saat dihubungi, Senin (21/5/2018), tanpa merinci lebih lanjut.
Sejauh ini, MACC telah memanggil Najib.
"Kita belum memutuskan jika akan memanggil individu lain, katanya.
Ia berkomentar hari ini menanggapi Kantor Perdana Menteri mengumumkan pembentukan satuan tugas khusus 1MDB.
Gugus tugas akan melihat ke dalam perilaku kriminal yang memungkinkan individu-individu yang terlibat dalam manajemen 1MDB.
Dan mereka akan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan merebut aset yang diperoleh menggunakan dana yang diduga dari dana negara.
SRC International adalah anak perusahaan dari 1MDB sebelum ia diletakkan di bawah Departemen Keuangan pada tahun 2012.
Baca: Jokowi : PMT Prof. Dr. Hamka II Bukti Nyata Cita-Cita Buya Hamka Tembus Waktu dan Generasi
Pada Jumat akhir pekan lalu, tim dari MACC tiba di rumah Najib di Taman Duta untuk memberikan pemberitahuan untuk memberikan keterangan di markas MACC guna membantu investigasi.
Minggu lalu dilaporkan MACC telah menemukan bukti bahwa RM42 juta ringgit (US$ 10,6 juta) dipindahkan dari SRC internasional ke rekening Najib. (BERNAMA/Channel News Asia/Malay Mail)