TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.
Seperti yang diberitakan Dailymail pada 20 Juli 2018, Kamande menusuk pacarnya hingga mati pada tahun 2015 lalu.
Kamande baru dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei dan dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit.
Dalam putusannya, hakim menyebut Kamande 'manipulatif' karena tak menunjukkan rasa penyesalan atas pembunuhan yang dilakukannya.
Vonis mati pada ratu kecantikan ini diprotes oleh kelompok HAM, Amnesty International.
Mereka menyebut hukuman itu kejam, tidak manusiawi, dan kuno.
Namun, keluarga korban menilai hukuman itu setimpal dengan apa yang telah dilakukan Kamande.