Dia dikenai tiga dakwaan atas pelanggaran kriminal kepercayaan karena menerima dana senilai 42 juta ringgit atau sekitar Rp 149 miliar dan satu dakwaan karena menerima gratifikasi.
Masing-masing dakwaan bisa membawa Najib tinggal di balik jeruji hingga 20 tahun penjara.
Najib didakwa oleh hakim sehubungan dengan skandal perusahaan 1MBD yang didirikannya semasa masih menjabat.
Dia menerima aliran dana senilai 42 juta ringgit dari SRC Internasional.
SRC adalah sebuah perusahaan energi yang awalnya merupakan anak perusahaan dari 1MDB.
Selama sidang berlangsung, tidak ada pembelaan yang disampaikan.
Namun, Najib tampak mengangguk ketika dakwaan dibacakan.
Di dalam ruang persidangan, terlihat anak-anak Najib seperti putra tirinya, Riza Aziz, yang pada Selasa lalu diinterogasi oleh Komisi anti-korupsi Malaysia.
Pada pukul 10.16 waktu setempat, Najib keluar dari ruang persidangan.
Dilansir dari The Star Online, ratusan pendukung Najib, termasuk putranya, Mohd Nizar, berada di kompleks Pengadilan Kuala Lumpur untuk memberikan dukungan kepadanya.
Nizar enggan berbicara ke media.
Dilaporkan sebelumnya, Najib yang tampak lelah dikawal oleh sekitar 20 petugas polisi ke ruang sidang dengan keamanan ketat.
Dia dibawa ke pengadilan kurang dari sehari, setelah ditangkap di rumah mewahnya.
Pria berusia 64 tahun itu disebut sebagai mantan perdana menteri Malaysia yang pertama diseret ke meja hijau. (*)