TRIBUNNEWS.COM - Sedotan plastik merupakan benda yang dianggap mencemari lingkungan karena sifatnya yang tidak mudah terurai di alam.
Hal inilah yang kemudian menginspirasi pemerintah Malaysia untuk melarang penggunaan sedotan plastik di negara tersebut per 1 Januari 2019.
Pelarangan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris General Malaysia, Datuk Seri Adnan Mohd Ikhsan pada Kamis (20/9/2018).
Dilansir dari Thestar.com, Adnan menyatakan peraturan tersebut berlaku bagi semua tempat usaha kuliner dan apabila dilanggar maka usaha tersebut terancam akan diberhentikan.
“Semua persyaratannya telah disebutkan secara jelas dalam izin usaha mereka, jadi tidak ada alasan untuk mereka mengabaikannya,” ujar Datuk Seri Adnan Mohd Ikhsan seperti dikutip Thestar.com.
Adnan bahkan menegaskan bahwa aparat di Malaysia tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas apabila diketahui ada pengusaha kuliner yang masih menggunakan sedotan plastik di tempat usahanya.