TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hadapan lebih dari 180 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Brunei Darussalam, khususnya di kota Kuala Belait (100 km dari Bandari Seri Begawan), Dubes RI untuk Brunei, Dr. Sujatmiko berkali-kali menekankan, sebagai bentuk perwujudan salah satu Nawa Cita Presiden RI, KBRI akan selalu hadir dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI, khususnya para pekerja yang ada di Brunei.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk wujuk kehadiran negara bagi masyarakat. Kita juga saat ini terus melakukan negosiasi dengan pihak Brunei untuk meningkatkan hak PMI termasuk dengan peningkatan gaji minimal bagi pekerja Indonesia” ucap Dubes Sujatmiko dalam keterangan pers yang diterima, Senin (24/9/2018).
Baca: Deputi Perlindungan BNP2TKI Ingatkan Soal Konsensus ASEAN Sikapi Penjualan Pekerja Migran Indonesia
Selain itu, Dubes Sujatmiko menekankan agar warga Indonesia menaati peraturan dan larangan di Negara Brunei Darussalam, seperti larangan impor rokok, penyelundupan narkoba dan kegiatan asusila.
Dubes Sujatmiko selanjutnya mengajak para warga yang hadir untuk menunjukkan Indonesia sebagai bangsa yang penuh etika dan sopan santun.
Kesempatan tersebut pula menjadi ajang tatap muka bagi para PMI untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami di Brunei seperti ketidaksesuaian kontrak kerja, tidak adanya jaminan sosial dan konsen para PMI terkait kehidupan pasca kerja di Brunei.
Peserta yang hadir menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Mereka pun tampak begitu antusias mengikuti acara ini sampai selesai dan sangat aktif berdialog dengan para narasumber.
Selain Dubes RI, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kemnaker RI, R. Soes Hindharno, juga hadir bertindak sebagai narasumber.
Pada kesempatan tersebut, Soes Hindharno mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan PMI yang baru saja disetujui pada Oktober 2017 (UU No. 18/2017) sebagai bentuk kehadiran negara untuk perlindungan PMI sebelum, sesaat dan setelah penempatan.
Juga diperkenalkan beberapa program implementasi UU tersebut seperti Layanan Terpadu Satu Atap untuk urusan penempatan PMI dan Desa Migran Produktif yang disambut dengan baik oleh para PMI.
Baca: Tragedi Pengeroyokan Suporter Hingga Tewas, Anies Minta di Usut Tuntas
Selain kegiatan sosialisasi, KBRI juga mengadakan layanan kekonsuleran termasuk perpanjangan paspor dan konsultasi tenaga kerja bagi para warga Indonesia di Kuala Belait selama dua hari di Swiss Hotel, 22-23 September 2018.
Sebagai salah satu negara dengan pendapatan tinggi, Brunei menjadi salah satu destinasi pekerja migran Indonesia. Berdasarkan catatan KBRI, terdapat sekitar 80 ribu warga Indonesia di negara yang berpenduduk 423 ribu orang tersebut.