News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shibab Dipolisikan

Rizieq Shihab Dikeluarkan dari Tahanan Polisi Mekkah dengan Jaminan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab bersama aparat keamanan Arab Saudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, pihak KJRI mengeluarkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari tahanan melalui jaminan.

Diketahui sebelumnya, WNI atas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sempat ditahan dan dimintai keterangan oleh aparat keamanan di Mekkah pada 5 November 2018 lalu.

Pada keterangan Kemlu RI disampaikan bahwa, pihak keamanan Arab Saudi, memeriksa Rizieq Shihab karena ada dugaan pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri- ciri gerakan ekstrimis pada dinding bagian belakang rumah MRS.

"6 November 2018 pukul 20.00 Waktu Saudi, dengan didampingi oleh staff KJRI, MRS dikeluarkan dari tahanan kepolisian Mekkah dengan jaminan," kata Dubes Maftuh yang dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Baca: Yusril Kesulitan Telepon Ketum Gerindra: Habib Rizieq Pun Tidak Bisa Menelepon Pak Prabowo

Ia menerangkan, untuk lebih lanjut pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan pihak terkait, agar mengetahui permasalahan yang sebenarnya membelit Rizieq Shihab.

"Kita lakukan komunikasi dengan semua lini di Arab Saudi sebagai bentuk kehadiran negara untuk para WNI," kata akademisi UIN Jogjakarata itu.

Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, tak ada perlakukan khusus yang didapat Rizieq Shihab saat KBRI memberikan pendampingan.

"Bagi kami (Kemlu) kasus ini tidak berbeda dengan kasus WNI lainnya yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Tugas Perwakilan sebatas memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," ujar Iqbal saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini