TRIBUNNEWS.COM, DOHA - Pemerintah Qatar mulai memberlakukan pajak 100 persen terhadap alkohol mulai 1 Januari 2019.
Melansir AFP, tuan rumah Piala Dunia 2022 itu menerapkan pajak "dosa" beberapa pekan usai mengumumkan anggaran tahunan negara.
Pemerintah negara Teluk ingin mengenakan pajak atas produk-produk yang merusak kesehatan.
Perusahaan yang terdampak atas kebijakan "pajak cukai" 100 persen tersebut adalah Qatar Distribution Company.
Sebagai satu-satunya penyedia minuman keras di negara itu, perusahaan kini harus mengganti harga produk dalam daftar sebanyak 30 halaman, mencakup bir, anggur, dan minuman beralkohol Daftar harga baru kemudian dibagikan secara luas di media sosial.
Harga yang tercantum mengalami kenaikan dua kali lipat dalam waktu semalam, dan berlaku mulai Selasa (1/1/2019).
"Itu benar," kata seorang pejabat pemerintah ketika ditanya tentang keaslian dokumen harga.
Baca: Pertama Kali Pemda Jepang Melarang Penjualan Alkohol di Malam Tahun Baru Nanti
Sekarang, harga sebotol 100 cl Bombay Sapphire dijual dengan harga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp 1,3 juta. Sementara, 75 cl anggur Shiraz dari Afrika dijual seharga 86 riyal Qatar atau Rp 341.000.
Paket 24 botol bir Heineken 330ml kini seharga 384 riyal atau Rp 1,5 juta. Sebagai informasi, legal untuk membeli minuman keras di Qatar dengan izin.
Begitu pula dengan minum di bar, klub, dan hotel berlisensi.
Meski demikian, minum minuman beralkohol di tempat umum masih dilarang. Masalah minuman keras di Qatar cenderung menjadi hal yang sensitif jelang penyelenggaraan Piala Dunia 2022.
Penyelenggara mengatakan alkohol akan tersedia untuk penggemar di area yang ditentukan, tetapi tidak berlaku di ruang publik karena untuk menghormati tradisi negra tersebut.