TRIBUNNEWS.COM - Sebuah properti di New York yang merupakan rumah pertama Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali dijual setelah pada tahun sebelumnya berhasil berpindah tangan dalam pelelangan.
Pada Desember 2016, rumah masa kecil Trump tersebut dijual ke investor properti Michael Davis seharga 1,390 juta dollar AS atau senilai Rp 18,5 miliar.
Davis kemudian menjual kembali rumah seluas 232 meter persegi ini kepada seseorang pada 23 Maret 2017 silam seharga 2,14 juta dollar AS atau setara dengan Rp 28,5 miliar atau meningkat hampir 54 persen.
"Properti ini lebih dari sekadar real estat. Nilai yang tak terlihat membuat rumah ini contoh sempurna mengapa properti spesial lebih layak dijual dalam lelang, seperti karya seni," kata Pendiri Paramount Realty USA Misha Haghani kepada CNN.