TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah gerah terhadap ulah kapal tanker yang akan berlabuh ke Singapura. Kapal-kapal tanker ini diduga membuang minyak dan limbah ke perairan Indonesia, khususnya di perairan Batam dan Kabupaten Bintan, Riau sebelum memasuki Singapura.
Pemerintah berencana menyeret pelaku pembuangan limbah dan minyak tersebut ke ranah hukum.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, akan melakukan penegakkan hukum kepada pihak yang terindikasi melakukan pencemaran tumpahan minyak yang ada di kedua daerah tersebut.
Sayangnya, hingga kini dirinya belum bisa memberitahu siapa pelaku yang terindikasi. Tapi secara prinsip, hingga saat ini KLHK telah melakukan dua hal yang menjadi fokus.
Pertama, menangani tumpahan minyak yang sudah ada. "Kita juga sudah melakukan pembersihan beberapa kali di lokasi tersebut bersama kepala daerah," jelas dia usai rakor di Kemenko Maritim, Selasa (4/3).
Kedua, pihaknya sedang mendalami sumber-sumber tumpahan minyak ini dari berbagai sumber. "Kalau nanti diketahui, nanti kita melakukan penindakan," tambah Rasio.
Baca: Setelah 50.000 Km Pemakaian, Biaya Perawatan Xpander Diklaim Tetap Lebih Rendah dari Kompetitor
Pun, ia menegaskan sanksi yang bisa dikenakan itu bisa berupa pidana ataupun perdata agar ada efek jeranya. "Kalau kami mengetahui sumber pencemaran ini, kami akan lakukan penindakan hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan," tegas dia.
Ia menyatakan, KLHK sudah melakukan tindakan tegas dan sudah kami lakukan pada banyak-banyak kasus lain. Sebab, saat ini sudah banyak kasus yang dibawa ke pengadilan itu banyak.
Tak hanya itu, ia mengatakan, rakor dengan Menko Luhut B. Pandjaitan ini mempererat koordinasi kerja bersama antar kementerian dan lembaga untuk kasus ini. "Yang dibangun antar kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya penanganan-penanganan tumpahan minyak yang ada di Bintan dan Batam," tutup Rasio.
Reporter: Sinar Putri S.Utami
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemerintah akan seret kapal tanker pembuang limbah di Batam ke ranah hukum