TRIBUNNEWS.COM - Beberapa tahun lalu, nama Siti Aisyah sempat menjadi sorotan publik.
Tepatnya pada 17 Februari 2017 silam, Siti Aisyah yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia.
Namun kabar bahagia datang, Siti Aisyah akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019).
Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.
"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ungkap Siti dikutip dari Kompas TV.
Siti mengaku tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.