TRIBUNNEWS.COM, CHRISTCHURCH - Seorang remaja berusia 18 tahun di Christchurch dituduh melakukan penyebaran online terkait foto penembakan brutal yang dilakukan Brenton Tarrant ke dua masjid di kota tersebut.
Seperti yang disampaikan Pengadilan Selandia Baru mengacu pada dakwaan terhadap remaja itu.
Mengutip dokumen pengadilan, remaja tersebut didakwa menerbitkan foto yang menampilkan gambar masjid yang diserang dan berisi pesan 'target tercapai'.
Ia pun menghadapi hukuman maksimal 14 tahun penjara untuk dakwaan tersebut.
Dikutip dari laman Sputnik News, Senin (18/3/2019), sebelumnya, seorang lelaki bersenjata yang diduga adalah Brenton Tarrant melakukan serangan penembakan brutal terhadap para jemaah yang tengah melakukan ibadah pada dua masjid di kota Christchurch.
Baca: Pemandangan Mengerikan Usai Hiroshima di Bom Atom, Air Hujan Jadi Berwarna Hitam Pembawa Kanker
Pelaku melakukan streaming online terkait pembantaian yang ia lakukan pada salah satu lokasi teror.
Video tersebut pun langsung beredar luas di media sosial.
Sementara itu Kepolisian Selandia Baru telah mengimbau agar para netizen tidak menyebarkan konten kekerasan tersebut.
Sedangkan Facebook, raksasa jejaring sosial satu ini menjadi salah satu pihak yang dituding lantaran streaming tersebut dilakukan menggunakan platform satu ini.
Pihak Facebook pun mengatakan bahwa mereka telah diberitahu oleh kepolisian terkait video tersebut.
Sesaat setelah mendapatkan informasi itu, Facebook langsung menghapus klip tersebut sekaligus akun Instagram dan akun Facebook pelaku.
Penembakan brutal itu digambarkan sebagai serangan teroris oleh Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern lantaran telah menewaskan 50 orang dan melukai puluhan lainnya.
Berdasar pada data terbaru, terdapat belasan orang masih dirawat di rumah sakit setempat karena dalam kondisi kritis.
Brenton Tarrant merupakan seorang pemuda Australia berusia 28 tahun.
Ia kini didakwa melakukan pembunuhan setelah peristiwa naas terjadi di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood pada Jumat sore.
Pada Sabtu lalu, Pengadilan Selandia Baru memerintahkan agar Tarrant tetap ditahan hingga 5 April mendatang.
Terkait penangkapan terhadap terduga pelaku penyerangan, kepolisian setempat sebelumnya telah menangkap empat orang termasuk Tarrant.
Namun pada akhirnya polisi menganggap bahwa tiga dari empat orang yang ditahan itu tidak memiliki kaitan dalam serangan tersebut.
Seperti yang disampaikan Komisioner Polisi Selandia Baru Mike Bush pada konferensi pers yang digelar hari Minggu kemarin.
Menurut Bush, setelah aksi penembakan brutal itu, polisi juga menahan seorang lelaki dan seorang perempuan karena senjata api ditemukan di mobil mereka.
Namun perempuan tersebut pun kini telah dibebaskan, sementara seorang lelaki yang ditangkap itu kini didakwa melakukan tindakan ilegal terkait kepemilikan senjata api.