TRIBUNNEWS.COM - Anggota boyband FT Island, Choi Jong Hoon diketahui terseret kasus Burning Sun.
Bahkan Sejumlah bukti yang menguatkan sudah dibeberkan.
Belum lama ini juga Choi Jong Hoon terancam dipenjara selama 3 tahun karena kasus tersebut.
Baru-baru ini rupanya pihak agensi Choi Jong Hoon mengkonfirmasi perihal pemutusan kontrak.
Dilansir Grid.ID pada Kamis (21/3/2019), dari Allkpop, FNC Entertainment mengonfirmasi hal tersebut.
“Sepengetahuan kami, ia telah memberikan pernyataan pribadinya mengenai insiden ini," ungkap perwakilan agensi tersebut.
"Ia memberikan pernyataan dalam penyelidikan polisi."
"Sayangnya, perusahaan tidak mengetahui detail mengenai hal ini,” jelasnya.