TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (5/4/2019) waktu setempat, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru menjalani persidangan kedua.
Namun sebelum sidang sebagaimana diwartakan BBC, teroris bernama Brenton Tarrant itu bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan sebelum hadir di sidang.
Baca: Brenton Tarrant, Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Hadapi 50 Dakwaan Pembunuhan
Dalam keterangan Hakim Tinggi Cameron Mander, pakar bakal menyimpulkan apakah dia dinyatakan sehat secara psikologi ataukah dianggap gila.
Saat Hakim Mander memerintahkan pemeriksaan itu, Brenton Tarrant dilaporkan hanya mendengarkan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Diberitakan The Guardian, perintah pemeriksaan itu merupakan hal umum di pengadilan Selandia Baru sebelum kasus terdakwa diproses lebih lanjut.
Adapun Tarrant tidak hadir secara langsung karena persidangan itu digelar via panggilan video di mana si teroris masih berada dalam penahanan.
Dia ditahan di penjara berkeamanan khusus Auckland yang berlokasi 1.000 kilometer dari utara Christchurch yang menjadi lokasi kejadian.
Meski begitu, ruang Pengadilan Tinggi Christchurch penuh sesak dengan puluhan keluarga maupun rekan korban penembakan di Masjid Al Noor dan Linwood.
Teroris berkebangsaan Australia itu total dijerat dengan 89 dakwaan. Yakni 50 dakwaan pembunuhan, dan 39 dakwaan upaya pembunuhan.
Meski sudah menyatakan bakal membela dirinya sendiri, dua pengacara Auckland Jonathan Hudson dan Shane Tait mengonfirmasi bakal tetap mewakili si teroris.
Baca: Brenton Tarrant, Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Bakal Jalani Tes Kejiwaan
Brenton Tarrant ditangkap ketika melancarkan serangan ke Al Noor dan Linwood tatkala jamaah tengah melaksanakan Shalat Jumat pada 15 Maret lalu.
50 jemaah tewas dan sekitar 40 lainnya terluka. Saat ditangkap, Brenton Tarrant dalam manifestonya dia mengklaim sebagai supremasi kulit putih.
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Teroris Penembak Masjid Selandia Baru Bakal Dites Kejiwaannya