News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singapura Sahkan UU Anti Hoaks, Pelaku Hoaks Bisa Didenda Rp 10 Miliar, Medsos Diawasi Ketat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berita hoax

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Singapura telah meloloskan undang-undang kontroversial tentang hoaks yang memberi kekuasaan kepada pihak berwenang untuk mengawasi mimbar daring dan kelompok percakapan privat melalui aplikasi.

Pemerintah Singapura kini bisa memerintahkan mimbar daring untuk membuang materi yang dianggap palsu dan "bertentangan dengan kepentingan publik" serta mengedarkan koreksi terhadap materi tersebut.

Menurut pihak berwenang, UU ini dibuat untuk melindungi warga negara dari hoaks atau berita bohong.

Namun undang-undang ini dikritik sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil.

Tidak jelas bagaimana UU ini akan diterapkan, misalnya untuk mengawasi fasilitas percakapan yang terenskripsi.

Pemerintah menekankan bahwa UU ini tak akan diarahkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, hanya terbatas pada kebohongan yang terbukti merugikan.

Cakupan

Undang-undang ini melarang penyebaran pernyataan palsu yang menurut pemerintah bertentangan dengan kepentingan umum.

Orang yang ditemukan bersalah melakukan hal ini bisa didenda dengan jumlah maksimum satu juta dolar Singapura (Rp10,5 miliar) atau dihukum penjara maksimal lima tahun.

Undang-undang ini juga melarang penggunaan akun palsu dan bot untuk menyebarkan berita bohong.

Penerapannya juga dilakukan ke berbagai mimbar, mulai dari media sosial, situs berita hingga ke aplikasi untuk percakapan terenskripsi.

Penerapan undang-undang ini terhadap mimbar tertutup seperti aplikasi percakapan dan grup media sosial merupakan hal yang kontroversial.

Ini berarti aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram, yang populer di Singapura, bakal turut terkena dampaknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini