News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sanrio Tuntut Balik Kantor Pajak Jepang Yang Menagih 2,8 Miliar Yen, Minta Agar Dihapuskan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gantungan informasi bagi pembersih kamar hotel My Melody di Tokyo, karakter buatan Sanrio.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sanrio, pembuat dan pemegang lisensi Hello Kitty, My Melody dan berbagai karakter lain, perusahaan Jepang, menuntut balik kantor pajak Jepang agar menghapuskan tagihan pajak 2,8 miliar yen khususnya atas pendapatan dari anak perusahaan Hong Kong.

 "Sanrio ditagih pajak sekitar 2,8 miliar yen atas pendapatan dari dua anak perusahaan Hong Kong yang bergerak dalam bisnis komersialisasi karakter dan sebagainya, dan membayar pajak tambahan sekitar 1,1 miliar yen," ungkap sumber Tribunnews.com Selasa ini (11/6/2019).

Namun Sanrio tidak mau membayarnya bahkan sebaliknya perusahaan ini melakukan  pengajukan gugatan terhadap negara di Pengadilan Distrik Tokyo mencari pembatalan tagihan tersebut.

Menurut perusahaan, disposisi kali ini telah memberikan pandangan kepada otoritas pajak tentang apakah bisnis anak perusahaan Hong Kong tunduk pada "sistem anti-pajak tax haven" untuk mencegah keluarnya pajak di negara dan wilayah dengan pajak rendah. Artinya hal itu ada perbedaan, tambahnya.

Perusahaan Sanrio mengungkapkan, "Tidak ada maksud menghindari pajak di anak perusahaan di Hong Kong, dan kami akan mengklaim legitimasi di pengadilan."

Tahun lalu, Sanrio menolak permintaan pemeriksaan ulang oleh Kantor Pajak Nasional Tokyo, dan kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan ke Pengadilan Pajak Nasional Tokyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini