Seorang Pria Dihukum Mati Setelah Membakar Rumah dan Menusuk Orangtua Angkatnya dengan Pisau
TRIBUNNEWS.COM - Tan Kian Ngip, 40, dijatuhi hukuman mati setelah dirinya diduga membakar rumah dan menusuk orang tua angkatnya.
Dilansir World Of Buzz, orang tua angkat Tan Kian Ngip, Tan Kim Joo, 73, dan istrinya Ng Chong Hwa, 63, ditemukan tewas dirumahnya, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya kedua pasangan suami istri tersebut diduga meninggal dunia karena peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah mereka.
Namun, pihak pemadam kebakaran menemukan kejanggalan dalam kasus ini.
Baca: Kisah Petugas Kepolisian Jaga Lalu Lintas saat Listrik Padam
Baca: 11 Kasus Mati Listrik Total di Dunia Sepanjang Sejarah, Indonesia Pernah Mengalami Tahun 2005
Baca: Detik-detik Kecelakaan Dua Mobil dengan 4 Sepeda Motor: Korban Masih Saudara Kandung
Baca: Soal Listrik Padam, Fadli Zon: Masak Urus Listrik Aja Enggak Becus
Pasalnya petugas pemadam kebakaran justru diberitahu akan adanya kebakaran di rumah mereka.
Kecurigaan tersebut terungkap setelah petugas menemukan bahwa pasangan suami istri tersebut telah dibunuh sebelum terjadi kebakaran di rumah mereka.
Petugas pemadam kebakaran menemukan mayat-mayat dalam genangan darah sekitar pukul 22:45 waktu bagian China.
Mayat sang suami tubuhnya ditemukan di dapur sementara istrinya ditemukan di ruangan lain di dekatnya.
Baca: Guru SMP di Indramayu Dianiaya Wartawan Gadungan
Setelah dilakukan otopsi oleh pihak berwajib, menunjukkan bahwa penyebab kematian pasangan suami istri tersebut karena luka parah akibat beberapa luka tusuk dan luka sayatan yang ditemukan pada beberapa bagian tubuh para korban.
Saat ini polisi telah menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan pembakaran ini.
The Star melaporkan, Tan Kian Ngip diduga membunuh orang tuanya dengan menusuk mereka dengan pisau.
Dalam kasus ini, kepolisian tidak menyebutkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh Tan Kian Ngip kepada kedua orangtua angkatnya.
Tan Kian Ngip didakwa atas pembunuhan orang tua angkatnya di dua pengadilan terpisah, Senin (5/8/2019).
Baca: Listrik Padam, Pengantin Baru di Tangerang Terbakar
Baca: Detik-detik Kemarahan Jokowi di Kantor PLN: Tak Ada Senyum, Para Menteri pun Ikut Terdiam
Dia didakwa pasal 302 KUHP untuk pembunuhan, yang membawa hukuman mati pada saat hukuman.
Polisi mengkonfirmasi bahwa telah melakukan penangkapkan terhadap tersangka sehari setelah mayat orang tuanya ditemukan.
Selain itu mereka juga menemukan noda darah yang mencurigakan di mobilnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Lim Boon Ee, 35, Kek Ying Haur, 41, dan Hyen Kok Chu, 37, didakwa karena membuang bukti berupa pisau yang digunakan dalam dugaan kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka itu diadili atas dakwaan berdasarkan pasal 201 KUHP, yang dijatuhi hukuman maksimum tujuh tahun penjara dan denda.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)