News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TERPOPULER: 2 Remaja Perkosa dan Bunuh Bocah Usia 6 Tahun, Ibu Pelaku Bantu Sembunyikan Mayat Korban

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Dua remaja laki-laki tega memperkosa dan mencekik gadis kecil berusia 6 tahun. Parahnya, ibu pelaku justru membantu membuang mayat korban.

Sekitar pukul 10.25 WIB, Kepala SPK Polsek Kandis bersama petugas piket tiba menemui Tumiran dan ketua RT lalu mengamankan lokasi.

Mereka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak.

Tak lama Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani dan tim Opsnal Polres Siak mulai menyelidiki mayat tersebut.

20 Jam Sebelumnya

Yogi Pratama (19) menikmati hiburan rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-74 Indonesia di SP 4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/8/2019).

Lokasi hiburan rakyat berbatasan dengan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Tak sekadar menonton, buruh warga Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, ini menjual ponsel Vivo Y91 milik kekasihnya DS (14) kepada temannya.

Yogi Pratama mengenal kekasihnya itu dengan akun Dilan saat chatting di Facebook.

Kurang lebih seminggu ia berpacaran dengan kekasihnya yang terpaut 5 tahun itu.

Dari sana ia kembali ke Kecamatan Kandis dan berhenti untuk menyeduh kopi di pos security di Kamp Bekalar.

Beberapa jam sebelumnya, tepat pukul 13.00 WIB, Yogi Pratama mengendarai Yamaha Vixion merah tiba di rumah sang kekasih di Kampung Libo Jaya, Kandis.

Muda-mudi yang dimabuk asmara ini berboncengan, berkeliling menikmati suasana Kecamatan Kandis.

Sebelum azan Asar, Yogi Pratama membelokkan motornya ke sebuah gubuk di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.

Itulah gubuk milik Tumiran yang beratapkan seng, dindingnya terbuat dari kayu yang kusam dimakan jamur.

Di sekelilingnya beridiri kokoh sejumlah pohon kelapa sawit, yang pelepahnya menggantung.

Tanpa permisi keduanya masuk ke dalam gubuk, karena memang tidak dihuni.

Yogi Pratama mulai merayu kekasihnya untuk berhubungan badan.

Baru satu menit berhubungan, DS berontak dan kabur dari gubuk.

Ia lari memburunya lalu mengambil cangkul di lokasi.

Emosi Yogi Pratama memuncak lalu memukulkan cangkul dua kali ke kepala dan dua kali ke punggung kekasihnya yang masih di bawah umur itu.

DS tersungkur lalu tubuhnya dbalikkan.

Yogi Pratama mencekiknya untuk memastikan korban meninggal lalu kembali menyetubuhinya.

13 Jam Kemudian

Setelah penemuan mayat gadis di gubuk Tumiran, tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis pimpinan Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Wakapolsek Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni mencari informasi.

Orang yang dicurigai dan paling bertanggung jawab atas terbunuhnya DS didapat polisi 13 jam kemudian.

Tim bergerak menangkap Yogi Pratama di rumahnya di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, pukul 22.30 WIB.

Ia digiring ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku sakit hati karena korban menolak diajak berhubungan badan.

"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91.

Satu Menit Saja

Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi Pratama dihadirkan dalam rilis perkara di Polres Siak.

Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan pelaku sempat berhubungan intim satu menit, setelah itu DS menolak dan kabur.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," terang Kompol Abdullah Hariri di depan wartawan, Kamis (22/8/2019).

Menurut Hariri, penangkapan Yogi Pratama setelah tim menyelidiki penemuan mayat DS, kekasihnya, di depan gubuk Turiman di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu.

"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk. Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu. Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terang dia.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.

Penyidik menjerat Yogi Pratama pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Yogi Pratama disangka karena memaksa DS yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan juga kekerasan yang menyebabkan kekasihnya itu meninggal.

Setelah itu ia menguasai harta korban berupa ponsel Vivo Y91 lalu menjualnya saat nonton hiburan rakyat di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia/Tribun Medan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini